Powered By Blogger

Rabu, 23 November 2011

FILSAFAT DAN PENGERTIAN MULTIKULTURALISME

FILSAFAT DAN PENGERTIAN MULTIKULTURALISME

A. Filsafat multikulturalisme

Filsafat multikulturalisme tidak terlepas dari pemikiran dua filsuf kontemporer, Jhon Rawl dan Charles Tylor. Rawls adalah seorang liberalisme dan tylor sibidang budaya dan politik.

Rawls mengemukakan teorinya yang menghidupkan kembali social kontrak dan pendekatan etika sepanjang abad ke dua puluh.dalam posisi yang asli tersebut, Rawls mengemukakan dua prinsip yaitu:

· Setiap manusia harus mempunyai sejumlah maksimum kebebasan individual dibandingkan dengan orang lain. Keadaaan seperti itu diperlukan untuk bersama-sama menikmati kemerdekaan yang juga dipunyai orang lain.

· Setiap ketidaksamaan social ekonomi haruslah memberikan kemungjinann keuntungan bagi yang tidak memproleh keuntungan. Keadaan ini diambil dari pekerjaan dan posisi seseorang yang mempunyai akses serta kesemnpatan untuk itu.

Setiap individu mempunyai dasar yang tak dapat dilanggar mengenai keadilan, bahkan kemakmuran suatu masyarakat tidak dapat melanggar hak tersebut. Oleh karena itu, suatu masyarakat yang berkeadilan, hak-hak yang dijamin oleh keadilan itu sendiri merupakan sesuatu yang tidak dapat tawar menawar politik maupun perhiotungan kepentingan social.

Manusia itu berada dibelakang cadar ketidak tahuannya, menentukan haknya dan kewajibannya. Liberalisme merupakan suatu doktrin politik, social, ekonomi yang menekankan kepada kemerdekaan individu, keterbatasan peran pemerintah, perkembangan social secara bertahap serta perdagangan.

Rooselvt mengemukakan versi baru tentang liberalism yakni pemerintah dianggap sebagai penjamin hak-hak individu serta kemerdekaan seseorang melalui regulasi ekonomi dan politik dengan mengecek kapitalisme melawan kemiskinan.

Charles Tylor mengemukakan pendapatnya bahwa kita harus menyadari bahwa persamaan hak dibawah hukum juga harus disertai dengan kemampuan kita untuk memahami bahwa kita sendiri adalah penulis dari hukum itu yang mengikat kita. Hal ini berati bahwa dengan jelas menunjukkan sistem yang mengikat kita tidak menghapuskan kondisi social yang berbeda beda juga terhadap peredaaan budaya. Dapat terjadi berbagai jenis konflik yang berasal dari diskursus tentang perbedaan-perbedaaan tersebut serta resolusi secara demokratis atas perentangan tersebut.

Dengan demikian demokrasi konstitusional memberikan kepada anggota-anggotanya yang berkebudayaan minoritas, hak yang sama duduk bersama dengan kebuidayaan mayoritas. Sebagai contoh yang tidak dapat menerapkan atau gagal dalam hal tersebut yakni masih ditemukannya kelompok seperti afican amerika dan asia amereica.

Di dalam kehiduan politik dewasa ini, muncul keinginan untuk diakui terhadap hak hidup kelompok masyarakat yang khas. Kebiutuhan ini merupakan pendorong yang sangat kuat dibelakang gerakan nasionalisme dalam politik. Gerakan ini menampakkan diri dalam kehidupan politik seperti tuntutan-tuntutan kelompok minoritas, kelompokn feminis, yang dan apa yang disebut politik multikulturalime.

Dalam pemikiran Roussau ini perlu kita hindari adanya warga Negara kelas satu atau kelas dua. Dalam kaitan ini berhubungan dengan persoalan identitas. setiap orang perlu diakui akan identitasnya. Hak-hak tersebut perlu dijaga agar identitas tersebut tidak diasimilasi oleh identitas mayoritas yang dominan. Asimilasi seperti ini merupakan suatu dosa besar terhadap otentisitas ideal dari seseorang.

Politik dan kesamaan martabat manusia didasarkan pada ide bahwa semua manusia mempunyai martabat yang sama. Bagi Roussau, mencetuskan pendapatnya mengenai pentingnya saling menghormati yang merupakan hal yang tidak dapat tidak, harus ada dalam kemerdekaan manusia. Pendapat ini merupakan tantangan terhadap kemerdekaan di dalam kesamaan yang ditandai oleh hirarki dan kebergantungan pada yang lain. Di dalam hal ini seseorang tergantung pada yang lain bukan hanya karena kekuassaan politiknya atau karena kebutuhan untuk hidup atau sukses, tetapi terutama disebabkan oleh nasibnya.

Pandangan liberalism berakar pada pandangan falsafah Immanuel khan yang mengungkapkan bahwa martabat manusia terjadi pada umumnya di dalam otonomi, yaitu kemampuan setiap manusia untuk menentukan bagi dirinya sendiri dan pandangan hidupnya.

Menurut tylor satu ,masyarakat dengan tujuan kolektif yang kuat dapat saja bersifat liberal dengan catatan bahwa mereka juga menghormati keanekaragaman, khususnya apabila berhubungan dengan siapa yang tidak menyetujui tujuan bersama tersebut. Selanjutny mereka dapat menjamin suatu keadaan yang mengakui hak-hak fundamental.

Dewasa ini semakin bersifat multikultural yaitu mengambil sikap pengakuan akan hak hidup dari bermacam-macam kebudayaan. Kekakuan liberalism procedural semakin lama semakin tidak praktis di dalam dunia yang cepat berubah di masa depan.

B. Pengertian Multikulturalisme

Multikulturalisme ternyata bukan suatu pengertian yang mudah. Di dalamnya terkandung dua pengertian yang sangat kompleks yaitu multi yang berarti plural, kulturalisme berisi pengertian kultur atau budaya. Istilah plural mengandung arti yang berjenis-jenis karena pluralisme bukan sekedar pengakuan akan adanya hal-hal yang berjenis-jenis tetapi juga pengakuan tersebut mempunyai implikasi-implikasi politis, sosial, dan ekonomi. Oleh sebab itu pluralisme berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Banyak Negara yang menyatakan dirinya sebagai Negara demokratis tetapi tidak mengakui pluralism di dalam kehidupannya sehingga terjadi berbagai jenis segregasi. Pluralism ternyata berkaitan dengan hak hidup kelompok-kelompok masyarakat yang berada dalam satu komunitas serta komunitas tersebut memiliki budaya masing-masing.

Bagi suatu masyarakat yang benar adalah yang baik, tetapi kadang bagi masyarakat lain belum tentu. Pasang surut pengertian multikulturalisme tersebut ddapat dibedakan sebagai brikut:

1. Kebutuhan terhadap pengakuan, artinya perjuangan kelakuan budaya yang berbeda

2. Legitimasi keraga man budaya yang berasal dari berbagai jenis pemikran:

· Study cultural mengenai masalah-masalah esensial di dalam kebudayaan kontemporer seperti identitas kelompok, distribusi kekuasaan di dalam masyarakat diskriminatif, peraanan kelompok-kelompok masyarakat yang termarginalisasi, feminism dan masalah-maslah kontemporer seperti toleransi anta umat beragama.

· Pemikiran poskolonialisme yang melihat kembali hubungan antara eks penjajah dengan daerah jajajhanny yang telah meninggalkan banyak stigma yang biasanya merendahkan kaum terjajah.

· Globalisasi ternyata telah melahirkan budaya global yang memiskinkan potensi budaya asli. Revitalisasi budaya lokal merupakan upaya untuk menentang globalisasi yang mengarah pada monokultur budaya.

· Ekonomi neomarxisme, mengenai hegemoni yang dapat dijalankan tanpa revolusi oleh intelektual organis yang dapat mengubah suatu masyarakat, antara lain dalam memperhatikan kelompok yang termaninalisasi.

· Porstrukuralisme,mengenai perlunya dekonstruksi dan rekontruksi masyarakat yang telah mempunya struktur yang telah mapan yang biasanya hanya utnuk mel;anggengagkan kekasaaan yang telah ada.

Tiga tantangan yang dihadapi multikulturalisme yakni:

1. Hegemoni barat dalam bidang politik,ekonomi, social dan ilmu pengetahuan. Komunityas terutama Negara berkembang perlu mempelajari sebab-sebab dari hegemoni barat dalam bbidang tersebut dan mengambil langkah yang seperlunya untuk mengatasinya sehingga dapat berdiri sama tegak dengan dunia barat.

2. Esensialissasi budaya,multikulturalisme berupaya untuk mencari esensi budaya sendiri tanpa jatuh ke dalam pandangan etnosentrisme. dan xenopobhia.

3. Proses globalisasi yang berupa memonokulturkan budaya karena gelombang dahsyatnya yang menggelinding dan mengghancurkan bentuk-bentuk kehidupan bersama dan budaya tradisional.

Akar kata multicultarisme adalah kebudayaan. Secara etimologi, multikulturalisme dibentuk dari kata multi(banyak) dan isme(faham,aliran). Secara hakiki multikulturalisme artinya adalah martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dngan kebudayaanya masing-masing yang unik.

Dengan demikian individu merasa dihargai sekaligus merasa bertanggungjawab untuk hidup bersama komunitasny. Pengingkaran terhadap kebutuhan untuk diakui merupakan akar dari segala ketimpangan dalam berbgqi bidang kehidupan.

Karena multicul;tural;isme sebagai sebuah ideology dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaanya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam oerspektif fungsinya bagi kehidupan manusia.

Parsudi suparlan melihat bahwa dalam perspektif tersebut, kebudayaan adalah sebagai pedoman hidup manusia. Sebagai sebuah gagasan atau ideology, multikulturalisme terseraop dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupn manusia.

Kajian mengenai corak kegiatan interaksi social adalah upaya untuk mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa indonesia.

Pedoman etika yang menjamin proses manajemen akan menjamin mutu yang dihasilknny. Kajian seperti ini bukn hanya utnuk menyingkabp dan mengungkap ada tidaknya atau bercooraka seperti apa nilai-nilai budaya yang berlaku dam etika yang digunakan sebagai pedoman dalam manajemen sesuatu kegiatan organiossasi, kjiian ini akan mampu meberikan pemecahanyang terbaik mengenai pedoman etika yang seharusnya digunakan sesui konteks organisasi.

Bahkan, banyk fakta yang justru mnunjukan fenomena yang sebaliknya, keanekjaragaman budaya telah member sumbangan terbesar bagi kemunculan konflik dan ketegangan. Sehinga tak pelak, modal social itu juga menjadi kontraproduktif bagi penciptaan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yng damai, harmoni, dan toleran. Untuk itu perlu dikembangkan kesadaran mulikultural agar potensi positif yang terkandung dalam keragaman tersebut dapat teraktualisasi secara benar dan tepat.

Pendidikan merupakn wahana yang paling tepat untuk mmbangun kesadaran multikulturalisme yang dimaksud. Memangmasyarakat telah memahami sepenuhnya bahwa setiap manusia terlahir berbeda, baik secxara fisik maupun nonfisik, tetapi nalar kelompok belum bisa menerimarealitas bahwwa setiap individu atau kelompok tertentu memiliki keyakinan,budaya, adat, agama, dan tata ritual yang berbeda.

Nalar kolektif masyarakat tentang multikulturalisme kebangsaan msih terkooptasi oleh logosentrisme tafsir hegemonic yang syarat akan prasangka, kecurigaan, bisa kebencian dan reduksi terhadap kelompok yang berbeda.

Kondisi multikulturalisme tersebut bagaikan dua sisi pedang yang bermata ganda, jika dapat dikelola dengan baik maka akan menjadi hal yang positif, tetapi jika sisi lainnya tidak dapat dikelola dengan baik maka sebuah malapetaka kehancuran akan datang atau disintegrasi social.

Rabu, 02 November 2011

MULTIKULTURAL

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri tunggal yang dipastikan harus membutuhkan orang lain dalam segala hal. Maka dari itu manusia harus beradaptasi, kemudian bersosialisasi dengan manusia lain atau kelompok masyarakat lainnnya. Dengan dilakukannya interaksi sosial maka akan dihasilkan hal-hal yang saling mempengaruhi dalam hal pikiran maupun tindakan. Dalam mewujudkan hal tersebut maka dibutuhkan suatu media yakni bahasa. Bahasa merupakan penggunaan kode yang merupakan gabungan fonem sehingga membentuk kata dengan aturan sintaks untuk membentuk kalimat yang memiliki arti (wikiepedia).

Bahasa merupakan salah satu unsur kebudayaan ke empat setelah sistem religi, sistem organisasi kemasyarakatan dan sistem pengetahuan yang diurutkan oleh Koentjaraningrat berdasarkan tingkat kesukaran untuk berubah atau terkena pengaruh oleh kebudayaan lainnya. Sehingga setiap etnis di indonesia ini memiliki bahasanya masing-masing, tetapi yang menjadi dilema dalam hal ini terkadang bahasa itu bisa membawa sebuah masalah jika penggunaannya dilakukan dengan tidak tepat atau seseorang yang diajak untuk berbicara tidak mengerti bahasa tersebut. Kemudian masalah lain yang jika orang yang mendengar bahasa tersebut dan dalam mengartikannya berbeda dengan tujuan sipihak lain.

Masalah yang menjadi dilema lainnya adalah, ketika bahasa-bahasa setiap etnis ingin dijadikan suatu bahasa yang eksis. Ketika bahasa tersebut tidak ingin punah maka masyarakat tersebut ingin menggunakannya dikehidupan sehari-harinya, hal yang dihadapi jika orang-orang yang disekitar masyarakat tersebut tidak mengetahui kemudian timbul semacam dugaan-dugaan menuduh kalau masyarakat tersebut sedang menceritai orang yang berada disekitar tersebut yang tidak mengerti arti bahasa tersebut.

Dengan pertimbangan akan masalah seperti itulah indonesia menjadikan bahasa indonesia sebagai bahasa penyatu untuk semua etnis yang tersebar di seluruh wilayah indonesia tidak terkecuali kota medan sendiri. Medan merupakan salah satu kota yang banyak di diami oleh masyarakat-masyarakat yang berbeda etnis dimulai dari masyarakat lokal sendiri seperti melayu, batak yang juga banyak bagian-bagiannya seperti batak toba, batak simalungun, batak angkola, mandailing, karo, kemudia pak-pak, nias, sampai etnis yang berada di seberang pulau sumatera juga banyak terdapat di kota medan ini yakni masyarakat jawa yang biasa disebut PUJAKUSUMA. Selain dari masyarakat etnis di indonesia ini, medan juga dihuni oleh masyarakat etnis yang berada di seberang negeri indonesia yakni etnis tionghoa juga etnis india yang terdiri dari suku tamil, sikh (Punjab), dan banyak lainnya.

Dari berbagai etnis yang mendiami kota medan tersebut begitu banyak juga bahasa yang dimiliki, ketika setiap etnis ingin menjadikan bahasa etnisnya menjadi bahasa yang super, maka hal tersebut mendatangkan banyak masalah. Misalnya masyarakat tionghoa yang berada di medan biasanya di jumpai di daerah-daerah elit, dan pertokoan elit, masyarakat ini sangat dikenal dengan masyarakat yang super dan angkuh, mereka menggunakan bahasa etnis mereka di depan masyarakat lokal, yang tidak mengetahui bahasa tersebut maka dari itu masyarakat lokal acapkali menghakimi bahwasannya etnis tionghoa tersebut sombong dengan berbagai kutukan yang menyatakan bahwa mereka sedang menumpang di tanah air masyarakat indonesia tetapi tidak mau menggunakan bahasa indonesia.

Padahal jika dilihat kebelakang, masyarakat etnis tionghoa ini memeiliki traumatik yang luar biasa yang diciptakan oleh masyarakat lokal itu senidiri, dimana banyak diskriminasi-diskriminasi yang dilakukana oleh masyarakat lokal kepada etnis tionghoa, maka efek yang timbul mereka sampai saat ini tetap menjaga jarak dengan masyarakat lokal dengan tujuan untuk memprotek diri mereka sendiri.

Hal diatas merupakan sisi lain dari masyarakat indonesia khusunya medan, banyak konsep multikulturalisme yang tertanam di medan, banyak masyarakat yang tidak menghiraukan setiap etnis menggunakan bahasa etnisnya di depan orang lain, bahkan etnis yang berbeda bisa menggunakan bahasa etnis lain. Misalnya saja masyarakat jawa, sudah mahir berbahasa batak,, begitu juga sebaliknya. Bagaimana dengan bahasa hokien yang biasa digunakan oleh etnis tionghoa? Memang tidak sebanyakmasyarakat lokal yang asli indonesia memahami bahasa anatar etnis indonesia seperti kasus etnis jawa memahami bahasa batak, namun tidak sedikit juga masyarakat lokal mengetahui bahasa hokien yang digunakan oleh masyarakat etnis tionghoa.

Selain masyarakat tionghoa, masyarakat batak juga dominan di daerah medan, biasanya sering dijumpai di daerah-daerah pasar tradisional. Masyarakat etnis batak khususnya batak toba ini sering menggunakan bahasa lokal mereka sendiri di depan masyarakat lain yang juga tidak mengetahui bahasa tersebut misalnya saja masyarakat tionghoa, jawa, dan melayu. Tetapi dampak yang diberikan masyarakat tersebut terhadap masyarakat batak toba tidak sehebat dan sekejam kepada masyarakat tionghoa, hal ini bisa mungkin didasari bahwa masyarakat batak toba merupakan salah satu anak bangsa indonesia.

Konsep multikulturalisme tertanamkan pada masyarakat medan, misalnya saja di angkot, di dalam angkot tersebut terdiri dari banyak orang yang berbeda etnis, ada etnis batak yang sedang berbicara bahasa batak dengan rekannya, ada juga etnis tionghoa yang berbicara dengan bahasa hokien dengan rekannya, dan ada juga etnis lain berbicara dengan bahasanya. Penumpang-penumpang lainnya tidak merasa terganggu dengan hal tersebut meskipun mereka tidak paham apa yang dibicarakannya. Mereka asik dengan diri mereka sendiri, bukan tidak memliki toleransi tetapi inilah konsep toleransi tersebut, memberikan kebebasan kepada setiap orang menggunakan bahasa etnisnya sendiri.

Kejadian seperti diatas bukan hanya bisa kita jumpai di angkot namun di bebarapa tempat umum lainnya seperti pasar, mall, kampus dll bisa kita temukan. Hal ini di dasari olej tidak adanya rasa mendominasi dari setiap etnis, sehingga perasaan super tidak tertanamkan. Hal ini bida dibandingkan dengan kota-kota lain di indonesia, hanya di kota medan yang terdiri dari berbagai macam etnis, kemudian mereka bebad menggunakan bahasa etnis mereka sendiri dimana saja dan kapan saja.

Sebagai perbandingan, di kota semarang yang merupakan kota yang di dominasi oleh masyarakat jawa pada awalnya, tetapi saat ini banyak juga masyarakat dari etnis tionghoa, namun tidak dijumpai masyarakat tionghoa bebas aktif menggunakan bahasa etnis mereka sendiri, yang kita temukan adalah masyarakat tionghoa yang “medhok” menggunakan bahasa jawa dengan dialek khasnya.

Banyak juga kota-kota lain yang etnis asli mendominasi sehingga assimilasi terjadi, sepert pekan baru, padang, jambi, bengkulu dll. Di kota-kota tersebut etnis lain yang merupkan etnis minoritas menyesuaikan dengan kebudayaan etnis asli yang mayoritas sehingga mereka kehilangan identitas aslinya, contohnya di jambi dan bengkulu yang menggunakan bahasa melayu, setiap etnis pendatang seperti batak maupun jawa yang merupakan etnis minoritas harus menyesuaikan diri dengan menggunakan bahasa masyarakat asli agar diterima oleh masyarakat sekitar, jika hal itu tidak dilakukan maka kemungkian tidak diterimanya menjadi bagian masyarakat asli akan terjadi.

Bukan hanya bahasa saja yang menadi sorotan penyelewengan konsep multikulturalisme ada juga beberapa kasus misalnya saja penggunaan jilbab oleh kaum wanita di aceh, daerah aceh yang didominasi oleh agama islam dan telah diberikan otonomi daerah khusus untuk meredam konflik berkepanjangan, para aparat pemerintahannya mengeluarkan undang-undang “qanun” wajib menggunakan penutup kepala bagi perempuan tanpa melihat latar belakang agamanya.

Begitu juga hal yang terjadi di kota pekan baru dan sekitarnya yang di dominasi oleh masyarakat beragama islam, penggunaan “baju koko” bagi pelajar setiap hari jumat tidak terkecuali dan tidak melihat apa agamanya. Hal tersebutlah yang menjadi fenomena saat ini. Namun ada dilematis yang terjadi jika melihat fenomena-fenomena yang berkembang seperti itu, mengingat kata pepatah “lain lubuk lain ikannya” ada juga pepatah yang mengatakan “dimana bumi dipijak, disitu langit di unjung” dua pepatah tersebut menyarankan agar terjadi assimilasi dan bersosialisasi agar diterima oleh masyarakat asli namun konsep multikulturalisme sedikit mengabur.

Di era ini dimana saat demokrasi dijunjung setinggi-tingginya, sehingga masyarakat menganggap demokrasi adalah suatu media yang digunakan untuk kebebasan, bahkan kebebasan-kebebasan tersebut tidak jarang keluar dari rambu-rambu demokrasi sepenuhnya (demokrasi kebablasan). Demokrasi juga yang menjdadi alibi ingin menjadikan bahasa suatu etnis menjadi bahasa super tanpa menghiraukan masyarat lainnya yang tidak mengetahui bahasa tersebut.

Tetapi jika kasusnya seperti itu, maka dituntut untuk saling menghormati perbedaan tersebut. Yang menjadi pertanyaan apakah masyarakat yang menggunakan bahasa etnis mereka di depan masyarakat lain itu sudah melakukan toleransi? Hal inilah yang dapat menimbulkan konflik. Banyak yang mengatakan bahwa perbedaan itu indah tetapi bukan perbedaan yang membuat indah melainkan persamaan tujuan yang membuat perbedaan itu menyatu, warna yang berbeda-beda tidak akan indah jika diletakkan dalam wadah yang terpisah tetapi jika diletakkan di satu kertas, maka warna-warna itu menjadi lukisan dengan tujuan memberikan keindahan bagi yang melihatnya begitu juga dengan manusia hendaklah memiliki persamaan tujuan untuk saling menghormati atas semua perbedaan yang ada.

Kamis, 10 Maret 2011

Asimilasi dan Akulturasi

1. A. Pengertian Assimilasi dan Akulturasi Menurut Ahli:

Penegrtian Assimilasi:

1) Asimilasi menurut Koentjara Ningrat (1996: 160) adalah suatu proses sosial yang terjadi pada berbagai golongan manusia dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda setelah mereka bergaul secara insentif, sehingga sifat khas dari unsur-unsur kebudayaan golongan-golongan itu masing-masing berubah menjadi unsur-unsur kebudayaan campuran.

2) Asimilasi menurut Ogburn and Nimkoff: "(Asimilation) is process of interpenetration and fusion in which persons and groups anquires the memories, sentiment, and attitudes of other persons or groups, and by sharing their experience and history, are incorporated with them in a cultural life" (Ogburn and Nimkoff, 1964).

"(Asimilation) adalah proses dari interpenetration dan perpaduan individu dan kelompok anquires kenangan, sentimen, dan sikap orang lain atau kelompok, dan dengan berbagi pengalaman dan sejarah, digabungkan dengan mereka dalam kehidupan budaya"

3) Asimilasi menurut Garbarino: "Assimilation (is) absorption of a group into the ways of the dominant society and the group general loss of cultural distinctiveness as a result" (Garbarino, 1983).

Asimilasi (adalah) penyerapan kelompok ke dalam cara masyarakat dominan dan kelompok hilangnya umum kekhasan budaya sebagai akibatnya" (Garbarino, 1983).

Simak

Baca secara fonetik

4) Asimilasi menurut Soerjono Soekamto: Asimilasi merupakan proses sosial yang ditandai dengan adanya usaha-usaha mengurangi perbedaan-perbedaan yang terdapat antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia yang meliputi usaha-usaha untuk mempertinggi kesatuan tindak, sikap, dan proses mental dengan memperhatikan tujuan dan kepentingan bersama.


5) Assimilasi menurut Robert E.Park dan Ernest W.Burgess (1921:735) “a process of interpretation and fusion in which persons and groups aquire the memories, sentiments, and attitude of other persons or groups, and, by sharing their experience and history, are incorporated with them in a common cultural life".

“Proses interpretasi dan fusi di mana orang-orang dan kelompok memperoleh kenangan, sentimen, dan sikap orang lain atau kelompok, dan, dengan berbagi pengalaman dan sejarah, digabungkan dengan mereka dalam kehidupan kebudayaan bersama ".

Penegrtian Akulturasi:

1) Koentjaraningrat (1996: 155): Akulturasi adalah suatu proses social yang timbul bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsure-unsur dari suatu kebudayaan asing dengan sedemikian rupa, sehingga unsure-unsur kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ki dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri.

2) Menurut Garbarino:"Acculturation (is) the process of culture change as a result of long term, face to face contact between two societies" (Garbarino, 1983).

Akulturasi (adalah) proses perubahan budaya sebagai akibat jangka panjang, tatap muka kontak antara dua masyarakat "(Garbarino, 1983).

3) Menurut Ta Chee Beng: "Acculturation is the kind of cultural change of one ethnic group or a certain population of ethnic group (A) in relation to another ethnic group (B) such that certain cultural features of A become similar or bear some resemblance to those of B" (Ta Chee Beng, 1988).

Akulturasi adalah jenis perubahan budaya dari satu kelompok etnis atau populasi tertentu dari kelompok etnis (A) dalam hubungannya dengan kelompok etnis lain (B) sedemikian rupa sehingga budaya tertentu fitur dari A menjadi serupa atau beruang kemiripan kepada mereka dari B "(Ta Chee Beng, 1988).

4) Akulturasi menurut Robert E.Park dan Ernest W.Burgess (1921:735) “comprehends those phenomena which result when groups of individuals having different culture comes into continous first hand contact, with subsequent changes in the original cultural patterns of either or both groups".

“Memahami fenomena yang terjadi ketika kelompok individu yang memiliki budaya yang berbeda datang ke dalam kontak tangan terus pertama, dengan perubahan berikutnya dalam pola-pola budaya asli dari salah satu atau kedua kelompok ".

5) Akulturasi menurut Arnold M.Rose (1957:557-558) “ the adoption by a person or group of the culture of another social group."

"adopsi oleh orang atau kelompok budaya lain kelompok sosial"

6) Menurut Redfield, Linton, Herskovits Akulturasi meliputi fenomena yang timbul sebagai hasil, jika kelompok-kelompok manusia yang mempunyai kebudayaan yang berbeda-beda bertemu, dan mengadakan kontak secara terus menerus, yang kemudian menimbulkan perubahan dalam pola kebudayaan yang original dari salah satu kelompok atau kedua-duanya.

Dari definisi tersebut terlihat bahwa akulturasi adalah salah satu aspek daripada culture change dan asimilasi adalah salah satu fase dari akulturasi, sedang difusi adalah daripada akulturasi

7) Menurut Krober: Akulturasi itu meliputi perubahan didalam kebudayaan yang disebabkan oleh adanya pengaruh dari kebudayaan yang lain, yang akhirnya menghasilkan makin banyaknya persamaan pada kebudayaan itu.

Menurut krober, difusi adalah salah satu aspek dari akulturasi.

8) Gillin & Gillin Dalam bukunya “culture Sosiology”, memberikan definnisi mengenai akulturasi sebagai proses dimana masyarakat-masyarakat yang berbeda-beda kebudayaannya mengalami perubahan oleh kontak yang sama dan langsung, tetapi dengan tidak sampai kepada pencampuran yang komplit dan bulat dari kedua kebudayaan itu.

B. Contoh Bentuk Akulturasi dan Assimilasi yang terjadi di Indonesia:

Contoh Assimilasi:

1. Assimilasi yang terjadi pada masyarakat Surabaya, masyarakat Surabaya terdiri atas mayarakat pribumi yang merupakan masyarakat mayoritas dan maysarakat Cina yang merupakan masyarakat minoritas, dimana masyarakat Cina menggunakan bahasa Surabaya, sehingga bahasa yang menjadi bahasa Ibu mereka tidak nampak, masyarakat cina di Surabaya menggunakan dialek Surabaya sehingga terlihat medok.

2. Pada masyarakat pesisir di Kampung Nelayan, Belawan. Terdiri atas masyarakat Melayu, Banjar, Mandailing dan Jawa, dari semua suku yang ada disana yang merupakan suku mayoritas adalah suku melayu. Terjadi asimilasi pada wilayah tersebut yakni masyarakat yang merupakan msyarakat minoritas menggunakan dialek melayu sebagai bahasa sehari-hari. Dalam menggunakan adat pernikahan, mereka juga menggunakan adat “Kampung” yakni istilah menamakan melayu.

3. Asimilasi yang terjadi pada masyarakat cina di Surabaya, dimana orang-orang Surabaya sering dianggap kasar, tegas, terbuka, kurang sabar, straight to the point tanpa basa basi, mudah memaki pada teman, kesetiakawanan tinggi diantara teman. Secara singkat, suatu sikap terkombinasi antara sidat-sifat pemberani, terbuka dan setia kawan, sikap yang seperti demikian ini sering disebut sebagai bagian dari 'Arek Surabaya'. Di dalam hubungan antar-etnik juga terjadi interaksi dengan sifat-sifat yang demikian pada kedua insannya baik orang Surabaya kelompok Pribumi atau orang Surabaya kelompok Cina. (Musianto, 1997: 208). Sehingga terlihat jika dalam berinteraksi orang cina di Surabaya telah memiliki karakter yang sama dengan masyarakat Surabaya aslinya, hal ini di karenakan keduanya lama berinterakasi sehingga masyarakat cina yang merupakan kelompok minoritas menyesuaikan dengan masyarakat mayoritas yakni masyarakat Surabaya.

4. Keberadaan kaum pedagang Tamil pada abad ke-11 di pantai barat Sumatera, kemudian dikaitkan oleh sejumlah penulis dengan migrasi yang mereka lakukan ke arah pedalaman Sumatera karena terdesak oleh kekuatan armada pedagang-pedagang dari Arab/Mesir (Brahma Putro, 1979). Brahma Putro, seorang warga suku Karo yang menulis buku “Karo dari Jaman ke Jaman” (1979) menyebutkan bahwa orang-orang Tamil yang terdesak dari Barus kemudian terasimilasi dengan suku Karo yang tinggal di Dataran Tinggi Tanah Karo (pedalaman Sumatera), dan mereka inilah di kemudian hari yang menjadi keturunan marga (klen) Sembiring (Maha, Meliala, Brahmana, Depari), Sinulingga, Pandia, Colia, Capah, dsb. Secara fisik warga Karo dari kelompok klen tersebut memiliki persamaan dengan orang-orang Tamil (http://pussisunimed.wordpress.com/2010/01/28/komunitas-tamil-dalam-kemajemukan-masyarakat-di-sumatera-utara/)

5. Asimilasi dalam pemberian nama Indonesia bagi orang Tionghoa, misalnya contohnya Liem Sioe Liong yang mengganti namanya menjadi Sudono Salim dan kelompok yang mempertahankan nama mereka, hanya tidak menggunakan karakter Tionghoa, namun huruf Latin (yang khas Indonesia, karena dipengaruhi cara pengejaan setempat), contohnya Liem Swie King dan Kwik Kian Gie. Sementara kelompok yang kedua hanya memiliki satu nama saja dan nama keluarganya terletak di depan, kelompok yang pertama mempertahankan kedua-dua nama mereka dan mempergunakannya silih berganti sesuai dengan keadaan. Nama keluarga kelompok yang pertama juga diletakkan di belakang, dan tidak ada konsensus resmi (dikarenakan minimnya komunikasi dan persebarannya di seluruh Indonesia) tentang transliterasi dari marga Tionghoa resmi (Liem, Tio, Kwik, dll) menjadi ejaan Indonesia (Liem menjadi Salim, Halim, Limawan, dll).

Contoh Akulturasi:

1) Akulturasi yang terjadi pada masyarakat PUJAKUSUMA, yakni dapat dilihat pada suku-suku Jawa yang sudah lama tinggal di Medan, yang mana karakter dan kepribadiannya dipengaruhi oleh dua kebudayaaan yakni jawa yang memiliki tatakrama dalam berbicara dan sopan santun yang lembut, serta batak yang memiliki watak keras dalam berbicara. Sehingga muncul sesuatu yang baru yakni masyarakat PUJAKUSUMA menggunakan bahasa jawa yang tidak sama dengan bahasa jawa dari jawa asli yakni bahasa jawa yang kasar misalnya saja untuk menyebutkan kata “Kepala”, bahasa jawa asli menggunakan “Sirah” tetapi pada masyarakat PUJAKUSUMA menggunakan kata “Endas” yang menurut bahasa jawa asli kasar dan biasanya “Endas” itu digunakan untuk menyebutkan kepala binatang misalnya “Endas Pitik”. Hal itu terjadi karena mereka Masyarakat jawa sudah bergaul bersama dan dalam waktu yang lama dengan masyarakat medan yang memiliki karakter keras.

2) Akulturasi dalam adat Pernikahan masyarakat Pujakusuma di Medan, ada perpaduan kebudayaan yakni jawa dengan melayu, hal ini bisa dilihat dengan prosesi acaranya. Masyarakat jawa di medan dalam upacara pernikahan menggunakan upacara “Tepung Tawar” yang merupakan kebudayaan melayu, selain Tepung Tawar masyarakat jawa tersebut mengguanakan “Bale-Bale” yang kebudayaan tersebut tidak ada pada akar kebudayaan masyarakat jawa yakni masyarakat jawa asli di Pulau Jawa, meskipun mengadopsi upacara dari kebudayaan melayu masyarakat jawa tidak menghilangkan kebudayaan mereka sendiri yakni dalam prosesi acara pernikahan masih menggunakan upacara Siraman, Pecah Telur dan lainnya.

3) Upacara Nyepi yang dilaksanakan oleh umat Hindu Bali, merupakan perpaduan dari kepercayaan upacara Hindu-Budha. Upacara tersebut tidak dilaksanakan oleh umat Hindu di India. Halini bisa terjadi karena Sistem kepercayaan yang berkembang di Indonesia sebelum agama Hindu-Budha masuk ke Indonesia adalah kepercayaan yang berdasarkan pada Animisme dan Dinamisme. Dengan masuknya agama Hindu - Budha ke Indonesia, masyarakat Indonesia mulai menganut/mempercayai agama-agama tersebut. Agama Hindu dan Budha yang berkembang di Indonesia sudah mengalami perpaduan dengan kepercayaan animisme dan dinamisme, atau dengan kata lain mengalami Sinkritisme, Sinkritisme adalah bagian dari proses akulturasi, yang berarti perpaduan dua kepercayaan yang berbeda menjadi satu. dan Budha yang berkembang di Indonesia, berbeda dengan agama Hindu - Budha yang dianut oleh masyarakat India. Perbedaaan-perbedaan tersebut dapat Anda lihat dalam upacara ritual yang diadakan oleh umat Hindu atau Budha yang ada di Indonesia yakni upacra Nyepi.

4) Wujud akulturasi dalam sistem pemerintahan juga terlihat dalam sistem kemasyarakatan, yaitu pembagian lapisan masyarakat berdasarkan sistem kasta. Sistem kasta menurut kepercayaan Hindu terdiri dari kasta Brahmana (golongan Pendeta), kasta Ksatria (golongan Prajurit, Bangsawan), kasta Waisya (golongan pedagang) dan kasta Sudra (golongan rakyat jelata). Kasta-kasta tersebut juga berlaku atau dipercayai oleh umat Hindu Indonesia tetapi tidak sama persis dengan kasta-kasta yang ada di India karena kasta India benar-benar diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, sedangkan di Indonesia tidak demikian, karena di Indonesia kasta hanya diterapkan untuk upacara keagamaan.

5) Wujud akulturasi dalam bidang bahasa, dapat dilihat dari adanya penggunaan bahasa Sansekerta yang dapat Anda temukan sampai sekarang dimana bahasa Sansekerta memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Sansekerta banyak ditemukan pada prasasti (batu bertulis) peninggalan kerajaan Hindu - Budha pada abad 5 - 7 M, contohnya prasasti Yupa dari Kutai, prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara. Tetapi untuk perkembangan selanjutnya bahasa Sansekerta di gantikan oleh bahasa Melayu Kuno seperti yang ditemukan pada prasasti peninggalan kerajaan Sriwijaya 7 - 13 M. Untuk aksara, dapat dibuktikan adanya penggunaan huruf Pallawa, kemudian berkembang menjadi huruf Jawa Kuno (kawi) dan huruf (aksara) Bali dan Bugis. Hal ini dapat dibuktikan melalui Prasasti Dinoyo (Malang) yang menggunakan huruf Jawa Kuno.

6) Salah satu wujud akulturasi dari peralatan hidup dan teknologi terlihat dalam seni bangunan Candi. Seni bangunan Candi tersebut memang mengandung unsur budaya India tetapi keberadaan candi-candi di Indonesia tidak sama dengan candi-candi yang ada di India, karena candi di Indonesia hanya mengambil unsur teknologi perbuatannya melalui dasar-dasar teoritis yang tercantum dalam kitab Silpasastra yaitu sebuah kitab pegangan yang memuat berbagai petunjuk untuk melaksanakan pembuatan arca dan bangunan. Untuk itu dilihat dari bentuk dasar maupun fungsi candi tersebut terdapat perbedaan. Bentuk dasar bangunan candi di Indonesia adalah punden berundak-undak, yang merupakan salah satu peninggalan kebudayaan Megalithikum yang berfungsi sebagai tempat pemujaan. Sedangkan fungsi bangunan candi itu sendiri di Indonesia sesuai dengan asal kata candi tersebut. Perkataan candi berasal dari kata Candika yang merupakan salah satu nama dewi Durga atau dewi maut, sehingga candi merupakan bangunan untuk memuliakan orang yang telah wafat khususnya raja-raja dan orang-orang terkemuka. Di samping itu, dalam bahasa kawi candi berasal dari kata Cinandi artinya yang dikuburkan. Untuk itu yang dikuburkan didalam candi bukanlah mayat atau abu jenazah melainkan berbagai macam benda yang menyangkut lambang jasmaniah raja yang disimpan dalam Pripih. Dengan demikian fungsi candi Hindu di Indonesia adalah untuk pemujaan terhadap roh nenek moyang atau dihubungkan dengan raja yang sudah meninggal. Hal ini terlihat dari adanya lambang jasmaniah raja sedangkan fungsi candi di India adalah untuk tempat pemujaan terhadap dewa, contohnya seperti candi-candi yang terdapat di kota Benares merupakan tempat pemujaan terhadap dewa Syiwa. Candi Jago, Malang, Jawa Timur merupakan salah satu peninggalan kerajaan Singosari yang merupakan tempat dimuliakannya raja Wisnuwardhana yang memerintah tahun 1248 - 1268. Bentuk dasar candi adalah punden berundak- undak dan pada bagian bawah terdapat kaki candi yang di dalamnya terdapat sumuran candi, di mana di dalam sumuran candi tersebut tempat menyimpan pripih (lambang jasmaniah raja Wisnuwardhana). Untuk candi yang bercorak Budha fungsinya sama dengan di India yaitu untuk memuja Dyani Bodhisattwa yang dianggap sebagai perwujudan dewa, maka untuk memperjelas pemahaman Anda simak gambar 1.3. candi Budha berikut ini . candi Borobudur adalah candi Budha yang terbesar sehingga merupakan salah satu dari 7 keajaiban dunia dan merupakan salah satu peninggalan kerajaan Mataram dilihat dari 3 tingkatan, pada tingkatan yang paling atas terdapat patung Dyani Budha.Patung-patung Dyani Budha inilah yang menjadi tempat pemujaan umat Budha. Di samping itu juga pada bagian atas, juga terdapat atap candi yang berbentuk stupa. Untuk candi Budha di India hanya berbentuk stupa, sedangkan di Indonesia stupa merupakan ciri khas atap candi-candi yang bersifat agama Budha. Dengan demikian seni bangunan candi di Indonesia memiliki kekhasan tersendiri karena Indonesia hanya mengambil intinya saja dari unsur budaya India sebagai dasar ciptaannya dan hasilnya tetap sesuatu yang bercorak Indonesia.

2. Hubungan antara kebudayaan dengan kemiskinan kemudian kaitannya dengan pembangunan!

Kebudayaan jelas mempunyai hubungan dengan kemiskinan. Karena suatu kebudayaan juga dapat mempengaruhi suatu kebudayaan yang ada pada kelompok ataupun di suatu negara. Hal ini karena kemiskinan sering kali ditemui pada masyarakat yang memiliki sistem pengetahuan yang masih kurang dan juga sistem mata pencaharian hidup dengan hasil yang belum mampu mencukupi kebutuhan. Jika dikaitkan dengan pembangunan, maka bisa dikatakan bahwa pembangunan pada suatu negara sangat dipengaruhi oleh kebudayaan . Apabila suatu negara (dengan masyarakatnya) memiliki sistem produksi, distribusi ( negara yang memiliki industri) yang amat handal maka negara tersebut akan maju. Namun bila masyarakat masih memiliki sistem pengetahuan yang rendah maka otomatis proses pembangunan dalam negara tersebut akan terhambat.

Kebudayaan merupakan hasil karya cipta manusia, sehingga kebudayaan inilah yang menjadi dasar pembangunan suatu wilayah. Dimana wujud dari kebudayaan (menurut J. J Honigmann dalam Koenjtaraningrat, 2000) membedakan adanya tiga ‘gejala kebudayaan’ : yaitu : (1) ideas, (2) activities, dan (3) artifact. Wujud ideas (Idil) yakni wujud kebudayaan kompleks dari ide-ide, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. Dari wujud idil ini maka tersalurkan menjadi wujud activities (aktifitas) yaitu wujud kebudayaan sebagai kompleks aktifitas sebagai tindakan berpola manusia, kemudian dari aktifitas itu dihasilkanlah wujud artifact (Fisik) yaitu wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil kebudayaan manusia. Sehingga ketika suatu wilayah dikatakan miskin hal ini erat kaitannya dengan kebudayaan manusiaa atau masyarakat di wilayah tersebut, jika kebudayaan manusia atau masyarakat diwilayah tersebut rendah maka dapat disimpulkan ekonomi wilayah tersebut juga rendah ini berakibat pada pembangunan. Pembangunan merupakan suatu proses dimana real per capita income dari suatu Negara meningkat dalam suatu masa panjang, dan dalam masa yang bersamaan jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan tidak bertambah, dan distribudi pendapatan tidak semakin senjang (Meyer, 1989 Dalam Amri Marzali 2005: 62).

BUDAYA HUKUM, SENI HUKUM DAN SISTEM HUKUM

1. Yang dimaksud dengan budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).

Diketahuinya budaya hukum masyarakat setempat merupakan bahan informasi yang penting, artinya untuk lebih mengenal susunan masyarakat setempat, sistem hukum, konsepsi hukum, norma-norma hukum dan perilaku manusia. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut. Budaya hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan-penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat (Hadikusuma, 1986).

Tipe budaya hukum dapat dikelompokkan dalam tiga wujud perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat yaitu:

(1) Budaya parokial (parochial culture)

® Pada masyarakat parokial (picik), cara berpikir para anggota masyarakatnya masih terbatas, tanggapannya terhadap hukum hanya terbatas dalam lingkungannya sendiri. Masyarakat demikian masih bertahan pada tradisi hukumnya sendiri, kaidah-kaidah hokum yang telah digariskan leluhur merupakan azimat yang pantang diubah. Jika ada yang berperilaku menyimpang, akan mendapat kutukan. Masyarakat tipe ini memiliki ketergantungan yang tinggi pada pemimpin. Apabila pemimpin bersifat egosentris, maka ia lebih mementingkan dirinya sendiri. Sebaliknya jika sifat pemimpinnya altruis maka warga masyarakatnya mendapatkan perhatian, karena ia menempatkan dirinya sebagai primus intervares, yang utama di antara yang sama. Pada umumnya, masyarakat yang sederhana, sifat budaya hukumnya etnosentris, lebih mengutamakan dan membanggakan budaya hukum sendiri dan menganggap hukum sendiri lebih baik dari hukum orang lain (Kantaprawira, 1983).

(2) Budaya subjek (subject culture)

® Dalam masyarakat budaya subjek (takluk), cara berpikir anggota masyarakat sudah ada perhatian, sudah timbul kesadaran hukum yang umum terhadap keluaran dari penguasa yang lebih tinggi. Masukan dari masyarakat masih sangat kecil atau belum ada sama sekali. Ini disebabkan pengetahuan, pengalaman dan pergaulan anggota masyarakat masih terbatas dan ada rasa takut pada ancaman-ancaman tersembunyi dari penguasa. Orientasi pandangan mereka terhaap aspek hukum yang baru sudah ada, sudah ada sikap menerima atau menolak, walaupun

cara pengungkapannya bersifat pasif, tidak terang-terangan atau masih tersembunyi. Tipe masyarakat yang bersifat menaklukkan diri ini, menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi, apalagi berusaha mengubah sistem hukum, norma hukum yang dihadapinya, walaupun apa yang dirasakan bertentangan dengan kepentingan pribadi dan masyarakatnya (Kartaprawira, 1983).

(3) Budaya partisipant (participant culture)

®Pada masyarakat budaya partisipan (berperan serta), cara berpikir dan berperilaku anggota masyarakatnya berbeda-beda. Ada yang masih berbudaya takluk, namun sudah banyak yang merasa berhak dan berkewajiban berperan serta karena ia merasa sebagai bagian dari kehidupan hukum yang umum. Disini masyarakat sudah merasa mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ia tidak mau dikucilkan dari kegiatan tanggapan terhadap masukan dan keluaran hukum, ikut menilai setiap peristiwa hukum dan peradilan, merasa terlibat dalam kehidupan hukum baik yang menyangkut kepentingan umum maupun kepentingan keluarga dan dirinya sendiri. Biasanya dalam masyarakat demikian, pengetahuan dan pengalaman anggotanya sudah luas, sudah ada perkumpulan organisasi, baik yang susunannya berdiri sendiri maupun yang mempunyai hubungan dengan daerah lain dan dari atas ke bawah (Kantaprawira, 1983).

Budaya hukum, sebagaimana diuraikan, hanya merupakan sebagian dari sikap dan perilaku yang mempengaruhi sistem dan konsepsi hukum dalam masyarakat setempat. Masih ada faktor-faktor lain yang juga tidak kecil pengaruhnya terhadap budaya hukum seperti system dan susunan kemasyarakatan, kekerabatan, keagamaan, ekonomi dan politik, lingkungan hidup dan cara kehidupan, disamping sifat watak pribadi seseorang yang kesemuanya saling bertautan (Hadikusuma, 1986).

2. Yang dimaksud dengan seni hukum adalah ungkapan budaya hukum yang bersifat seni yang penjelmaannya dalam bentuk seni kata, seperti perlambang benda atau pepatah dan pribahasa (Hadikusuma, 1986).

Seni hukum selalu ada pada setiap tingkat msyarakat, karena tidak ada pergaulan manusia tanpa hukum, hukum terdapat pada masyarakat sederhana dan masyarakat beradab, baik dalam masyarakat barat maupun masyarakat timur.

Contoh:

a. Traffic Lights (lampu lalu lintas)

Lampu lalu lintas terdiri atas warna merah yang memiliki arti berhenti, ketika lampu merah menyala maka semua kendaraan tidak boleh melintas. Kemudian warna hijau yang memiliki arti maju, ketika lampu hijau menyala maka semua kendaraan diperbolehkan untuk maju, dan kemudian lampu bewarna kuning yang menandakan hati-hati, bisa juga sebagai pertanda siap-siap, biasanya setelah lampu hijau menyala maka akan menyala lampu warna kuning terlebih dahulu sebagai pertanda akan menyalanya lampu warna merah. Lampu lalu lintas ini merupakan sebi hukum, ketika peraturan dikemas dengan berbentuk symbol yang symbol tersebut di ketahui oleh masyarakat dan masyarakat mematuhinya, jika dilanggar maka akan ada konsekuensinya.

b. Semboyan “orang bijak taat pajak”, dimana hukum dikemas dengan seni berupa semboyan. Kata tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa orang-orang yang membayar pajak adalah orang-orang bijak, jika masyarakat yang tidak taat pajak maka bukan golongan tersebut. Semboyan tersebut memberikan makna akan kepatuhan diri terhadap Negara, dan hukuman yang diberikan berupa pertentangan batin atas kesadaran diri masyarakat.

3. System hukum merupakan gabungan kata dari system dan hukum, yang mana system adalah suatu cara yang mekanismenya mempunyai pola yang tetap dan bersifat otomatis. Jadi suatu system berarti suatu pertautan kegiatan yang mekanismenya tetap dengan unsure-unsurnya, dimana yang satu dan yang lain berfungsi tidak menyimpang dari porosnya.

Jadi yang dimaksud system hukum adalah suatu cara yang mekanismenya berpola pada hukum ideal yang tetap, dalam ruang lingkup yang terbatas pada masyarakat daerah (desa) tertentu (hadikusuma).

Untuk komponen sistem hukum, pendapat yang sering dijadikan rujukan adalah apa yang dikemukakan oleh Friedman (selain Mustofa dan Suherman, juga Acmad Ali (2003: 7-dst)), yang menyatakan bahwa sistem hukum meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum.

Konsepsi hukum adalah gejala atau segi-segi tertentu atau merupakan lambang dari suatu gejala hukum yang tradisional, sebagaimana telah dikemukakan bercorak keagamaan, kebersamaan (komunal), serba kongkrit dan visual, tetapi terbuka dan sederhana.

Konsepsi hukum yang bercorak keagamaan adalah prilaku masyarakat yang berlatar belakang pada adnaya TYME, masih percaya kepada kekuatan ghaib, adanya roh-roh leluhur yang selalu memperhatikan prilaku anak cucu yang masih hidup.

Konsepsi hukum yang bercorak kebersamaan (komunal) terlihat dari masyarakat yang berlatar belakang pola ideal tradisional, yaitu asas kekeluargaan tolong-menolong, dimana kehidupan manusia itu bersifat altruis yang tidak semata-mata mementingkan diri sendiri tetapi juga mementingkan kepentingan orang lain.

Konsepsi hukum yang bercorak konkret dan visual terlihat dari lembaga dan perilaku warga masyarakat yang sederhana, yang menginginkan apa yang yang dihadapi berlaku dengan terang dan tunai tidak tersembunyi.

Konsepsi hukum yang bersifat terbuka dan sederhana terlihat dari lembaga dan kenyataan prilaku warga masyarakat. Terbuka artinya hukum dapat menyesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat, tidak tertutup kemungkinan untuk menerima perubahan karena pengaruh dari luar, asal saja tidak bertentangan dengan hal-hal yang asasi.