Powered By Blogger

Kamis, 10 Maret 2011

BUDAYA HUKUM, SENI HUKUM DAN SISTEM HUKUM

1. Yang dimaksud dengan budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).

Diketahuinya budaya hukum masyarakat setempat merupakan bahan informasi yang penting, artinya untuk lebih mengenal susunan masyarakat setempat, sistem hukum, konsepsi hukum, norma-norma hukum dan perilaku manusia. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut. Budaya hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan-penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat (Hadikusuma, 1986).

Tipe budaya hukum dapat dikelompokkan dalam tiga wujud perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat yaitu:

(1) Budaya parokial (parochial culture)

® Pada masyarakat parokial (picik), cara berpikir para anggota masyarakatnya masih terbatas, tanggapannya terhadap hukum hanya terbatas dalam lingkungannya sendiri. Masyarakat demikian masih bertahan pada tradisi hukumnya sendiri, kaidah-kaidah hokum yang telah digariskan leluhur merupakan azimat yang pantang diubah. Jika ada yang berperilaku menyimpang, akan mendapat kutukan. Masyarakat tipe ini memiliki ketergantungan yang tinggi pada pemimpin. Apabila pemimpin bersifat egosentris, maka ia lebih mementingkan dirinya sendiri. Sebaliknya jika sifat pemimpinnya altruis maka warga masyarakatnya mendapatkan perhatian, karena ia menempatkan dirinya sebagai primus intervares, yang utama di antara yang sama. Pada umumnya, masyarakat yang sederhana, sifat budaya hukumnya etnosentris, lebih mengutamakan dan membanggakan budaya hukum sendiri dan menganggap hukum sendiri lebih baik dari hukum orang lain (Kantaprawira, 1983).

(2) Budaya subjek (subject culture)

® Dalam masyarakat budaya subjek (takluk), cara berpikir anggota masyarakat sudah ada perhatian, sudah timbul kesadaran hukum yang umum terhadap keluaran dari penguasa yang lebih tinggi. Masukan dari masyarakat masih sangat kecil atau belum ada sama sekali. Ini disebabkan pengetahuan, pengalaman dan pergaulan anggota masyarakat masih terbatas dan ada rasa takut pada ancaman-ancaman tersembunyi dari penguasa. Orientasi pandangan mereka terhaap aspek hukum yang baru sudah ada, sudah ada sikap menerima atau menolak, walaupun

cara pengungkapannya bersifat pasif, tidak terang-terangan atau masih tersembunyi. Tipe masyarakat yang bersifat menaklukkan diri ini, menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi, apalagi berusaha mengubah sistem hukum, norma hukum yang dihadapinya, walaupun apa yang dirasakan bertentangan dengan kepentingan pribadi dan masyarakatnya (Kartaprawira, 1983).

(3) Budaya partisipant (participant culture)

®Pada masyarakat budaya partisipan (berperan serta), cara berpikir dan berperilaku anggota masyarakatnya berbeda-beda. Ada yang masih berbudaya takluk, namun sudah banyak yang merasa berhak dan berkewajiban berperan serta karena ia merasa sebagai bagian dari kehidupan hukum yang umum. Disini masyarakat sudah merasa mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ia tidak mau dikucilkan dari kegiatan tanggapan terhadap masukan dan keluaran hukum, ikut menilai setiap peristiwa hukum dan peradilan, merasa terlibat dalam kehidupan hukum baik yang menyangkut kepentingan umum maupun kepentingan keluarga dan dirinya sendiri. Biasanya dalam masyarakat demikian, pengetahuan dan pengalaman anggotanya sudah luas, sudah ada perkumpulan organisasi, baik yang susunannya berdiri sendiri maupun yang mempunyai hubungan dengan daerah lain dan dari atas ke bawah (Kantaprawira, 1983).

Budaya hukum, sebagaimana diuraikan, hanya merupakan sebagian dari sikap dan perilaku yang mempengaruhi sistem dan konsepsi hukum dalam masyarakat setempat. Masih ada faktor-faktor lain yang juga tidak kecil pengaruhnya terhadap budaya hukum seperti system dan susunan kemasyarakatan, kekerabatan, keagamaan, ekonomi dan politik, lingkungan hidup dan cara kehidupan, disamping sifat watak pribadi seseorang yang kesemuanya saling bertautan (Hadikusuma, 1986).

2. Yang dimaksud dengan seni hukum adalah ungkapan budaya hukum yang bersifat seni yang penjelmaannya dalam bentuk seni kata, seperti perlambang benda atau pepatah dan pribahasa (Hadikusuma, 1986).

Seni hukum selalu ada pada setiap tingkat msyarakat, karena tidak ada pergaulan manusia tanpa hukum, hukum terdapat pada masyarakat sederhana dan masyarakat beradab, baik dalam masyarakat barat maupun masyarakat timur.

Contoh:

a. Traffic Lights (lampu lalu lintas)

Lampu lalu lintas terdiri atas warna merah yang memiliki arti berhenti, ketika lampu merah menyala maka semua kendaraan tidak boleh melintas. Kemudian warna hijau yang memiliki arti maju, ketika lampu hijau menyala maka semua kendaraan diperbolehkan untuk maju, dan kemudian lampu bewarna kuning yang menandakan hati-hati, bisa juga sebagai pertanda siap-siap, biasanya setelah lampu hijau menyala maka akan menyala lampu warna kuning terlebih dahulu sebagai pertanda akan menyalanya lampu warna merah. Lampu lalu lintas ini merupakan sebi hukum, ketika peraturan dikemas dengan berbentuk symbol yang symbol tersebut di ketahui oleh masyarakat dan masyarakat mematuhinya, jika dilanggar maka akan ada konsekuensinya.

b. Semboyan “orang bijak taat pajak”, dimana hukum dikemas dengan seni berupa semboyan. Kata tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa orang-orang yang membayar pajak adalah orang-orang bijak, jika masyarakat yang tidak taat pajak maka bukan golongan tersebut. Semboyan tersebut memberikan makna akan kepatuhan diri terhadap Negara, dan hukuman yang diberikan berupa pertentangan batin atas kesadaran diri masyarakat.

3. System hukum merupakan gabungan kata dari system dan hukum, yang mana system adalah suatu cara yang mekanismenya mempunyai pola yang tetap dan bersifat otomatis. Jadi suatu system berarti suatu pertautan kegiatan yang mekanismenya tetap dengan unsure-unsurnya, dimana yang satu dan yang lain berfungsi tidak menyimpang dari porosnya.

Jadi yang dimaksud system hukum adalah suatu cara yang mekanismenya berpola pada hukum ideal yang tetap, dalam ruang lingkup yang terbatas pada masyarakat daerah (desa) tertentu (hadikusuma).

Untuk komponen sistem hukum, pendapat yang sering dijadikan rujukan adalah apa yang dikemukakan oleh Friedman (selain Mustofa dan Suherman, juga Acmad Ali (2003: 7-dst)), yang menyatakan bahwa sistem hukum meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum.

Konsepsi hukum adalah gejala atau segi-segi tertentu atau merupakan lambang dari suatu gejala hukum yang tradisional, sebagaimana telah dikemukakan bercorak keagamaan, kebersamaan (komunal), serba kongkrit dan visual, tetapi terbuka dan sederhana.

Konsepsi hukum yang bercorak keagamaan adalah prilaku masyarakat yang berlatar belakang pada adnaya TYME, masih percaya kepada kekuatan ghaib, adanya roh-roh leluhur yang selalu memperhatikan prilaku anak cucu yang masih hidup.

Konsepsi hukum yang bercorak kebersamaan (komunal) terlihat dari masyarakat yang berlatar belakang pola ideal tradisional, yaitu asas kekeluargaan tolong-menolong, dimana kehidupan manusia itu bersifat altruis yang tidak semata-mata mementingkan diri sendiri tetapi juga mementingkan kepentingan orang lain.

Konsepsi hukum yang bercorak konkret dan visual terlihat dari lembaga dan perilaku warga masyarakat yang sederhana, yang menginginkan apa yang yang dihadapi berlaku dengan terang dan tunai tidak tersembunyi.

Konsepsi hukum yang bersifat terbuka dan sederhana terlihat dari lembaga dan kenyataan prilaku warga masyarakat. Terbuka artinya hukum dapat menyesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat, tidak tertutup kemungkinan untuk menerima perubahan karena pengaruh dari luar, asal saja tidak bertentangan dengan hal-hal yang asasi.

5 komentar:

  1. assalammualikumm mba, maaf saya rizal tertarik dengan bacaan politik parokial yang mba bahas, saya ingin berdiskusi dan meliat refrensinya jika berkenan hub saya 081398481928

    BalasHapus